https://apqdjezbfonrzj5stlzcqw.on.drv.tw/sac%202/latihan%204/
saling berbagi untuk menggapai ridlo ilahi
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 20 ayat b menyatakan bahwa dalam rangka
melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berkewajiban meningkatkan dan
mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan
dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Undang-undang di atas
sudah memberikan gambaran jelas bahwa tenaga pendidik harus memiliki kualitas
unggul, sehingga bisa menghasilkan generasi unggul pula. Kualitas pendidik
ditentukan oleh kualitas kompetensi yang dimilikinya.
Oleh karena itu,
pendidik/guru harus memiliki wadah tersendiri untuk meningkatkan profesionalitas
kerjanya. Wadah yang memungkinkan adalah KKG sesuai dengan Mata Pelajaran yang
diampunya. Dan sebagai Guru Pendidikan Agama Islam, maka di Kecamatan Keling
dibentuk KKG PAI Sultan Hadlirin.
Sebagai bukti keaktifan
guru dalam kegiatan KKG diperlukan Laporan Kegiatan Kolektif yang dilampirkan
dalam SKP dan Hapak Tahunan.
KKG 2022 Semester 1
KKG 2022 Semester 2