Rabu, 11 Januari 2023

Laporan KKG PAI Keling 2022


Sebagai seorang tenaga pendidik, guru harus memiliki kompetensi dan keahlian mumpuni sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 20 ayat b menyatakan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berkewajiban meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

Undang-undang di atas sudah memberikan gambaran jelas bahwa tenaga pendidik harus memiliki kualitas unggul, sehingga bisa menghasilkan generasi unggul pula. Kualitas pendidik ditentukan oleh kualitas kompetensi yang dimilikinya. 

Oleh karena itu, pendidik/guru harus memiliki wadah tersendiri untuk meningkatkan profesionalitas kerjanya. Wadah yang memungkinkan adalah KKG sesuai dengan Mata Pelajaran yang diampunya. Dan sebagai Guru Pendidikan Agama Islam, maka di Kecamatan Keling dibentuk KKG PAI Sultan Hadlirin.

Sebagai bukti keaktifan guru dalam kegiatan KKG diperlukan Laporan Kegiatan Kolektif yang dilampirkan dalam SKP dan Hapak Tahunan.

KKG 2022 Semester 1

Laporan Kegiatan

Undangan KKG

Daftar Hadir

KKG 2022 Semester 2

Laporan Kegiatan

Undangan KKG

Daftar Hadir